Surabaya - Kasus pembajakan software di Indonesia masih tinggi sekitar 86 persen. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak melakukan pelanggaran hak cipta penggunaan piranti lunak adalah perusahaan yang bertujuan untuk komersil.
"Swasta yang paling banyak melakukan pelanggaran atau penggunaan software
yang tidak ada lisensinya," ujar Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputro kepada wartawan di sela-sela acara seminar tentang pemahaman hukum di bidang hak cipta piranti lunak (software) komputer di Indonesia, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (15/12/2010).
Menurutnya, corporate end-user piracy dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan sengaja memasang software bajakan pada komputer, maupun dengan
menggunakan software yang asli, tapi dipasangkan lebih dari dua komputer.
"Yang bisa ditindak adalah perusahaan yang dengan sengaja untuk kepentingan
komersil," tuturnya.
Sementara itu, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Suroto menambahkan, pihaknya
akan melakukan sweeping, namun dengan cara selektif, agar tidak menimbulkan
gangguan pada perekonomian.
"Kita tidak akan melakukan sweeping door to door. Kita menunggu laporan dulu, baru kita tindak lanjuti. Kalau perusahaan itu menggunakan software bajakan, kemudian kita sweeping, kan dapat menganggu proses produksi. Pekerjaan akan terhenti dan pegawai tidak melakukan pekerjaannya. Jadi kita akan selektif," jelasnya.
Selain itu, penindakan terhadap warnet juga tidak bisa sembarangan, karena sudah ada komitmen pengusaha warnet dengan lisensi lokal yang dibawah naungan BSA.
"Swasta yang paling banyak melakukan pelanggaran atau penggunaan software
yang tidak ada lisensinya," ujar Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputro kepada wartawan di sela-sela acara seminar tentang pemahaman hukum di bidang hak cipta piranti lunak (software) komputer di Indonesia, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (15/12/2010).
Menurutnya, corporate end-user piracy dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan sengaja memasang software bajakan pada komputer, maupun dengan
menggunakan software yang asli, tapi dipasangkan lebih dari dua komputer.
"Yang bisa ditindak adalah perusahaan yang dengan sengaja untuk kepentingan
komersil," tuturnya.
Sementara itu, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Suroto menambahkan, pihaknya
akan melakukan sweeping, namun dengan cara selektif, agar tidak menimbulkan
gangguan pada perekonomian.
"Kita tidak akan melakukan sweeping door to door. Kita menunggu laporan dulu, baru kita tindak lanjuti. Kalau perusahaan itu menggunakan software bajakan, kemudian kita sweeping, kan dapat menganggu proses produksi. Pekerjaan akan terhenti dan pegawai tidak melakukan pekerjaannya. Jadi kita akan selektif," jelasnya.
Selain itu, penindakan terhadap warnet juga tidak bisa sembarangan, karena sudah ada komitmen pengusaha warnet dengan lisensi lokal yang dibawah naungan BSA.